Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan jumlah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menyatakan pemerintah akan menaikkan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari sebelumnya Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
Ini kapan diberlakukan nya kemari didesa girimukti bandung barat pembagian blt masih 600 dan potongan 80rb jadi sampai pada tangan warga hanya 520
ReplyDeleteJdi gi mna yg udah pernah dpt terus d hpus karna atm beras nya keluar,sedangka bantuan yang lain gak pernah dpt,bantuan bansos/beras baru pertama ngambil
ReplyDeletesaya gk pernah dapat 😣😢ðŸ˜ðŸ˜
ReplyDeleteSaya ngak pernah dapat bantuan apapu jenis nya
ReplyDeleteTolong di pantau dengan amat benar .
ReplyDeleteSaya tak pernah dapat apa2 beras ga pernah dapat
ReplyDelete