Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud 10/2020

Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud 10/2020

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
  • efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  • akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  • kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Demikianlah penjelasan tentang Prinsip Pelaksanaan PIP sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.

Download Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. DISINI