Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud 10/2020
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
- efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Download Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. DISINI