Sasaran Pendataan Koperasi dan UKM

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/07/aturan-tentang-koperasi-ukm.html

Dalam penjelasan Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dijelaskan bahwa Sasaran pendataan koperasi dan UKM adalah sebagai berikut:
  1. terselenggaranya kegiatan pengumpulan data secara langsung dari koperasi dan UKM dan/atau tidak langsung melalui instansi pemerintah pusat dan daerah serta pihak yang berkepentingan dengan memanfaatkan ODS;
  2. terselenggaranya kegiatan penyimpanan, pengolahan dan penyajian data serta informasi perkembangan koperasi dan UKM yang mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan koperasi dan UKM; dan
  3. berkembangnya kualitas serta kemampuan koperasi dan UKM dalam upaya memberi manfaat yang lebih besar bagi kepentingan anggota dan masyarakat secara sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Sasaran Pendataan Koperasi dan UKM sebagaimana yang penulis kutip dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. Semoga bermanfaat.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. UNDUH DISINI

0 Comments