- terselenggaranya kegiatan pengumpulan data secara langsung dari koperasi dan UKM dan/atau tidak langsung melalui instansi pemerintah pusat dan daerah serta pihak yang berkepentingan dengan memanfaatkan ODS;
- terselenggaranya kegiatan penyimpanan, pengolahan dan penyajian data serta informasi perkembangan koperasi dan UKM yang mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan koperasi dan UKM; dan
- berkembangnya kualitas serta kemampuan koperasi dan UKM dalam upaya memberi manfaat yang lebih besar bagi kepentingan anggota dan masyarakat secara sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. UNDUH DISINI
0 Comments
Post a Comment