Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 57 huruf (a) sampai dengan huruf (g) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur tentang Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimagai berikut:
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UNDUH DISINI