Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 57 huruf (a) sampai dengan huruf (g) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur tentang Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimagai berikut:

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  • bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  • wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Demikianlah penjelasan tentang Persyaratan Calon Anggota BPD Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaSemoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa...

Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UNDUH DISINI