Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021

Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021

Besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Pada tahun 2021, direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.

Hal ini sebagaimana dikutip dari isi Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, bertempat di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020. 

Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021
Adapun Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  1. menunjang langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, lewat pembangunan aksesibilitas serta konektivitas kawasan sentra perkembangan ekonomi, sokongan insentif kepada wilayah buat menarik investasi, revisi sistem pelayanan investasi, serta sokongan terhadap UMKM.
  2. memaksimalkan pemanfaatan dana untuk hasil dalam rangka menunjang pengendalian kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi akibat Covid- 19.
  3. memusatkan 25% dari dana transfer umum buat memacu program pemulihan ekonomi wilayah serta pembangunan SDM.
  4. memfokuskan pemakaian dana insentif wilayah( DID) buat digitalisasi pembelajaran, kesehatan, serta pemberdayaan UMKM.
  5. refocusing serta simplikasi tipe, bidang, serta aktivitas DAK raga yang bertabiat reguler serta penugasan.
  6. DAK non- fisik pula menunjang penguatan SDM pembelajaran lewat sokongan program merdeka belajar, dan bonus zona strategis yang lain, semacam dana pelayanan proteksi wanita serta anak, dana fasilitasi penanaman modal, dan dana pelayanan ketahanan pangan.
  7. mempertajam alokasi dana desa buat pemulihan ekonomi desa serta pengembangan zona prioritas, semacam: teknologi data serta komunikasi, pembangunan desa wisata, serta menunjang ketahanan pangan.
Presiden Jokowi pula menyatakan, kalau dalam 5 tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD sudah dialami oleh warga lewat kenaikan kinerja pelayanan dasar publik, semacam akses rumah tangga terhadap air minum serta sanitasi layak, dan persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan.

Tingkatan kesenjangan di daerah perdesaan pula menyusut yang ditunjukkan dengan terus menjadi rendahnya rasio ini dari 0, 316 pada tahun 2016 jadi 0, 315 pada tahun 2019. Demikian pula dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13, 96% pada tahun 2016 jadi 12, 60% pada tahun 2019.

Selengkapnya donwload disini Pidato Lengkap Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya. DOWNLOAD DISINI

0 Comments