KEPALA DESA ………………………………
KABUPATEN ...................
PERATURAN KEPALA DESA ………………………….
NOMOR …TAHUN…
TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ……………..
TAHUN ANGGARAN …………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ……………………..
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa...........Nomor.......Tahun......tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ....., maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa..... Tahun Anggaran ...... ;
0 Comments
Post a Comment