PP 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Presiden Joko Widodo menetapkan PP 44 tahun 2O2O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan di tengah Pandemi COVID-19. Pemerintah dengan PP 44 tahun 2O2O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
PP 44 tahun 2O2O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan bagi yang menerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah.
PP 44 tahun 2O2O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 44 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment