Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 tahun 2O2O tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar adalah norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar. Anak Telantar adalah anak berusia dibawah 18 tahun dengan kondisi tanpa terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 tahun 2O2O tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar menyebutkan tentang Kriteria Anak Telantar, adalah sebagai berikut:
- tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan;
- tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus;
- rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau
- masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
0 Comments
Post a Comment