Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Perpres 75 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi di tetapkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9O ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 9O ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dengan Peraturan Presiden.

Pengertian Anak Korban dan Anak Saksi dalam Perpres 75 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi adalah Anak Korban merupakan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak Saksi merupakan Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERPRES 75 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISNI