Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bentuk Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar

Bentuk Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar disebutkan bahwa Layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar diberikan dalam bentuk:
  • motivasi dan diagnosis psikososial;
  • perawatan dan pengasuhan;
  • bimbingan mental spiritual;
  • bimbingan fisik;
  • bimbingan sosial dan konseling;
  • pelayanan aksesibilitas;
  • bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
  • rujukan.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 3 ayat (1) Permensos 4 tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD PERMENSOS 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR. UNDUH DISINI