Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Download PP 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan) adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan) diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6O tahun 2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Selanjutnya lebih enak disebut Peraturan Pemerintah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan).

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6O tahun 2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan) Pasal 2 menegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan). Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 6O tahun 2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2O2O. Peraturan Pemerintah ULD Ketenagakerjaan ini antara lain mengatur sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan), pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 6O tahun 2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas.

Selengkapnya silakan sobat Download PP 6O tahun 2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. DOWNLOAD DISINI