Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Perpres 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kelanjutan dari Kepres 113/P Tahun 2O19 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2O19-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditegaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Peraturan Presiden Nomor 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Maret 2O2O. Peraturan Presiden Nomor 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Maret 2O2O. Peraturan Presiden Nomor 47 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 83, agar setiap orang mengetahuinya.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD PERPRES 47 TENTANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG. DOWNLOAD DISINI