Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Menghitung Besaran Bansos PKH Yang Diterima KPM Tahun 2021

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengatakan bahwa ada pembatasan besaran bantuan yang akan diterima KPM PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Cara Menghitung Besaran Bansos PKH Yang Diterima KPM Tahun 2021

"Penghitungan jumlah bantuan sosial PKH yang diterima KPM dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet Santoso. Pembatasan penghitungan ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut ini cara menghitung rincian besaran bantuan PKH yang diterima KPM pada tahun 2021:
  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Lebih lanjut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengatakan "Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini,"

"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut Slamet. Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.

Sumber: Kompas