Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) Nizam menandatangani Nota Kesepahaman Bersama di Jakarta, Rabu (1O/O2/2O21).
Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud bersepakat untuk bersinergi dalam melakukan program-program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi sebagai berikut:
- Pembinaan aparatur Pemerintahan Desa.
- Penyelesaian permasalahan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan Desa.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kebudayaan.
- Pertukaran data dan informasi.
- Pelaksanaan program merdeka belajar.
- Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.
- Pemajuan kebudayaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Afirmasi pelaksanaan pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (pendamping desa) berbasis rekognisi pembelajaran lampau dan kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
0 Comments
Post a Comment