Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut
Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut
Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan BLT anak sekolah atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp4,4 juta. Simak cara dapatnya berikut ini.
BLT atau bansos anak sekolah termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain diperuntukan untuk anak sekolah, bansos PKH juga dibagikan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia dan penyandang disabilitas berat.
Untuk bisa mendapatkan BLT anak sekolah senilai Rp4,4 juta dari Kemensos, ada 5 kriteria yang wajib terpenuhi, yakni:
Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober tahun 2O21.
Dana bantuan PKH disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM
Sumber: beritadiy,pikiran-rakyat
Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan BLT anak sekolah atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp4,4 juta. Simak cara dapatnya berikut ini.
BLT atau bansos anak sekolah termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain diperuntukan untuk anak sekolah, bansos PKH juga dibagikan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia dan penyandang disabilitas berat.
Untuk bisa mendapatkan BLT anak sekolah senilai Rp4,4 juta dari Kemensos, ada 5 kriteria yang wajib terpenuhi, yakni:
- Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat
- Siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak memiliki KIP atau KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan
- Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal
- Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak SD: Rp9OO ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp6OO ribu per tahap
Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober tahun 2O21.
Dana bantuan PKH disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM
Sumber: beritadiy,pikiran-rakyat