BLT Dana Desa Di Perpanjang Tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2021
BLT Dana Desa DiPerpanjang Tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan bahwa:
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan bahwa:
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan