Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021

Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021
Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021

Bantuan Sosial tunai Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 resmi ditiadakan per September 2021. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya hanya menjalankan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni mulai Januari. hingga April 2021, untuk membantu masyarakat terdampak Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemudian program BST dilanjutkan selama dua bulan, dari Mei hingga Juni, karena ada PPKM darurat dan pergerakan masyarakat masih terbatas. Risma menegaskan, pendistribusian BST hanya karena keadaan darurat di masa pandemi Covid-19.

"Ya saya tidak berani. Memang benar pendistribusian BST karena pandemi," kata Risma, dikutip Antara, Selasa (21/9/2021).

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah tidak ada lagi daerah yang menerapkan level 4.

Selain itu, PPKM kali ini pun lebih dilonggarkan agar kegiatan ekonomi bisa berjalan lebih leluasa. BST merupakan bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial pada masa darurat PPKM.

Besaran BST senilai Rp 300.000 yang dibagikan oleh PT Pos kepada penerima manfaat. Secara total, hingga 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BST Covid19. Pada periode Juni hingga Agustus, Kemensos juga memberikan bantuan sosial PPKM berupa beras bagi warga terdampak Covid19 di Jawa-Bali.

Fokus pada dua strategi

Kementerian Sosial kini beralih ke dua program reguler, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa strategi Kementerian Sosial untuk mempercepat pengentasan kemiskinan didasarkan pada dua pilar utama, yaitu peningkatan pendapatan dan pengurangan pengeluaran.

Risma menyatakan bahwa peningkatan pendapatan berasal dari memulai "mesin kedua" ekonomi dan pelakunya bisa ibu atau bapak di dalam rumah tangga.

“Untuk menyalakan 'mesin kedua', Anda bisa membuka lowongan kerja atau meningkatkan keterampilan bisnis. Jadi suami istri punya kegiatan produktif dalam keluarga ini,” kata Risma saat rapat kerja dengan Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa.

Dalam paparannya, Risma mengatakan bahwa pemerintah fokus pada program-program untuk mengurangi pengeluaran keluarga miskin dan rentan, seperti sandang, pangan dan papan sehari-hari.

“Di sini pemerintah mengurangi beban ekonomi dengan menerapkan kebijakan subsidi proporsional dan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok (sembako), serta kesehatan dan pendidikan,” kata Risma.

Untuk meningkatkan pendapatan, Kementerian Sosial menghubungkan penerima manfaat, yaitu pemulung, gelandangan dan pengemis, dengan dunia kerja dengan mempromosikan kewirausahaan sosial.

Untuk menekan biaya sekolah dan pengobatan ibu hamil dan balita, Kementerian Sosial mendukung keluarga miskin dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dalam PKH ada komponen untuk anak sekolah, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita,” jelas Risma. Selain PKH, Program Bantuan Sembako / Kartu Sembako Non Tunai (BPNT) disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kedua program bantuan sosial tersebut menawarkan bantuan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua strategi tersebut dikembangkan dalam konteks pertimbangan bahwa langkah-langkah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan tidak dapat berjalan tanpa titik akhir.

Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Risma, Kementerian Sosial harus menyiapkan program leverage effect (Laverage).

“Jika Anda sehat dan bugar, Anda dapat memasuki dunia kerja atau meningkatkan keterampilan profesional Anda,” kata mantan walikota Surabaya ini.

Risma mengaku telah membuat pusat kesadaran (SKA) yang sudah berdiri di delapan kantor Kementerian Sosial. Merupakan wadah bagi kebutuhan akan pelayanan sosial yang terlatih (PPKS).

Di sana mereka diberi kesempatan untuk memasarkan produknya untuk mendirikan dan menjalankan usaha-usaha seperti kafe, laundry, makeup, salon, warung, restoran dan bengkel menjahit.

Problem Data Penerima Bansos

Dalam hal peningkatan data, Risma membuat terobosan dalam meningkatkan akurasi data. Salah satunya adalah penambahan fitur Usulan dan Bantah pada aplikasi Cek Jamsostek. Menurut anda pengaktifan kedua fungsi tersebut merupakan solusi dari permasalahan data sebelumnya yaitu ada yang berhak membantu tapi tidak bisa (exclusion error), dan ada yang tidak berhak membantu (kesalahan Pendaftaran). "Ini juga merupakan upaya untuk lebih memajukan ketepatan distribusi kesejahteraan," katanya.

Cara ini diyakini dapat memberikan transparansi, terutama bagi mereka yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak menerimanya, dengan mengakses fitur Tip atau dengan memberikan informasi ketika mengetahui seseorang tidak layak, tetapi menerima kesejahteraan dengan mengklik "tolak". fungsi.

Penyaluran Tak Lagi Pakai Kartu

Tahun depan, Kementerian Sosial akan melakukan uji coba biometrik distribusi bansos. "Insya Allah tahun depan ada sidang di tujuh provinsi, ada beberapa pemerintahan/kota," kata Risma kepada tim media di Jakarta, Selasa. 

Risma menjelaskan dalam prosesnya bahwa kartu tersebut tidak lagi digunakan dalam penyaluran bansos. Jika kartu rusak, penerima hanya dapat membawa ID mereka ke eWarong. "Kemudian penjual mendownload aplikasi kami, lalu transaksi sehingga tidak bisa lepas dari alkohol dan rokok," jelasnya.

Selain itu, kebijakan bantuan sosial juga berbeda sesuai dengan letak geografis penerima manfaat. Untuk lokasi yang paling jauh, bank beralih ke nasabah.

Terobosan lain, Risma mengatakan kesejahteraan tidak akan memaksa mereka untuk membeli beras. Hal ini terkait dengan ketimpangan harga di setiap daerah, khususnya di Papua, harga barang kebutuhan pokok semakin tinggi. 

"Tidak semua, kenapa harus nasi? Sekarang kalau saya makan sagu, apakah saya harus memaksa nasi? Nah, kedepannya akan seperti itu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021",