Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7/2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan bahwa:

Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Semoga bermanfaat. Salam Juraganberdesa.