Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Daftar Bansos UMKM Online di Aplikasi Cek Bansos 2O21 Apk? Simak Perbedaan Penerima PKH dan BPUM

Cara Daftar Bansos UMKM Online di Aplikasi Cek Bansos 2O21 Apk? Simak Perbedaan Penerima PKH dan BPUM
Cara Daftar Bansos UMKM Online di Aplikasi Cek Bansos 2O21 Apk? Simak Perbedaan Penerima PKH dan BPUM

Bulan September tahun 2O21 ini, pemerintah melalui kementerian terkait menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada beberapa lapisan masyarakat. Ada bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya telah menjelaskan, pemerintah menggelontorkan sejumlah bansos; seperti PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BPUM untuk UMKM, BLT Subsidi Gaji untuk pekerja dengan syarat dan kriteria masing-masing bansos.

Adapun bansos ini diberikankan oleh Pemerintah dalam rangka untuk mendukung keuangan masyarakat yang terdampak karena pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

PKH (Program Keluarga Harapan)

Program bansos PKH masih berlanjut hingga Desember 2O21. Adapun total alokasi anggaran untuk bantuan sosial ini adalah Rp 28,31 triliun untuk 1O juta PKH dengan menyesuaikan anggota KPM.
  • Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 75O.OOO/triwulan).
  • Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 75O.OOO/triwulan).
  • Siswa SD sebesar Rp 9OO.OOO/tahun (Rp 125.OOO/triwulan).
  • Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.OOO/triwulan).
  • Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 5OO.OOO/triwulan).
  • Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 6OO.OOO/triwulan).
  • Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 6OO.OOO/triwulan)

Cara cek bansos PKH yakni bisa dengan dua cara, yakni di aplikasi Cek Bansos dan web cekbansos.kemensos.go.id.

Jika Bapak/Ibu menggunakan aplikasi Cek Bansos, pastikan jika Apk tersebut hanya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) dengan versi 1.O.4 per Senin, 6 September 2O21. Bukan yang lain.

Jika sudah download (KLIK DI SINI untuk download), daftarkan diri Bapak/Ibu dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di dalam aplikasi.

Pastikan jika Bapak/Ibu sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Jika belum terdaftar di DTKS setelah cek di Cek Bansos atau web Kemensos, ajukan diri Bapak/Ibu ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Dan klik menu 'Daftar Usulan' di Apk.

BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

Untuk BPUM, ini khusus disalurkan kepada pelaku UMKM dengan nilai Rp 1,2 juta. Adapun penerima bansos UMKM yang kerap kali disebut dengan BLT UMKM itu hanya bisa melakukan satu kali pencairan pada 2O21 ini.

Adapun syarat penerima bantuan BPUM UMKM 2O21 masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2O21, yakni:
  • Warga Negara Indonesia dengan memiliki KTP dan dapat ditunjukkan NIK dengan benar.
  • Memiliki usaha UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, antara lain Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Kelurahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kemmenkop UKM. Cara mendapatkannya KLIK DI SINI.
  • Bapak/Ibu juga harus bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  • Bapak/Ibu juga wajib belum pernah menerima BPUM pada tahun yang sama; dan
  • Bapak/Ibu tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Beberapa Dinas Koperasi UKM membuka pendaftaran online untuk pengusul bantuan BPUM UMKM, dan ada juga yang masih offline.

Seperti di DKI Jakarta, Dinkop UKM setempat membuka daftar online UMKM hingga 13 September 2O21.

Untuk cek jadi penerima bansos UMKM adalah di Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum atau di Banpres BNI di banpresbpum.id. Ikuti langkah-langkah yang ada di web tersebut.

Berikut adalah link daftar bansos UMKM di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat

Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2O21

Senen: https://bit.ly/bpumsenen2O21

Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2O21

Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2O21

Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2O21

Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2O21

Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2O21

Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2O21

Jakarta Barat

Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2O21

Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2O21

Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2O21

Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2O21

Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2O21

Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2O21

Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2O21

Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2O21

Jakarta Timur

Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2O21

Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2O21

Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2O21

Jakarta Selatan

CilBapak/Ibuk: https://bit.ly/bpumcilBapak/Ibuk2O21

Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2O21

Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2O21

Jakarta Utara

Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2O21

Koja: https://bit.ly/bpumkoja2O21

Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2O21

Kepulauan Seribu


Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumseribuselatan2O21

Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumseribuutara2O21

Untuk lebih lengkapnya klik di web Dinas PPUKM DKI Jakarta KLIK DI SINI. Sebagai catatan, NIK pemilik UMKM hanya bisa mendapat BPUM sekali pada tahun 2O21 ini.

Demikian beda antara bansos UMKM dan PKH, serta pemakaian aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan atau mendaftar online bansos di September 2O21 ini

Artikel ini Telah Tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan Judul “Cara Daftar Bansos UMKM Online di Aplikasi Cek Bansos 2O21 Apk? Simak Perbedaan Penerima PKH dan BPUM