Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bantuan Hingga Rp 3 Juta Siap Cair ke Rekening, Siapkan NIK KTP dan KK, Bisa Daftar Via HP Nih!

Bantuan Hingga Rp 3 Juta Siap Cair ke Rekening, Siapkan NIK KTP dan KK, Bisa Daftar Via HP Nih!


Dukungan hingga Rp3 juta siap dibayarkan ke akun Anda. Siapkan NIK, KTP, KK. Kamu bisa mendaftar di ponselmu, saudara-saudara!

Asyiknya bantuan pemerintah disalurkan ke masyarakat sampai November 2021.

Ada bantuan hingga 3 juta rupiah yang dikirimkan oleh pemerintah. Cukup masukkan NIK, KTP, KK dan nomor rekening Anda di ponsel Anda.

Bantuan ini termasuk dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk anak sekolah. Selama Anda memiliki ID dan kartu keluarga, lebih mudah untuk mendaftar untuk hibah hingga Rs 3 juta. Pendaftaran hibah sampai dengan 3 juta dapat didaftarkan untuk diri sendiri atau orang lain yang dianggap memenuhi syarat. 

Dari data DTKS tersebut, pemerintah menginginkan bantuan sosial dan PKH tepat sasaran dan menghilangkan duplikasi data.

DTKS memberikan hak kepada masyarakat untuk menginformasikan dan meningkatkan transparansi dalam dukungan sosial atau distribusi dukungan sosial. orang yang ingin mendaftar di DTKS bisa offline dan online.

Untuk mendaftar secara online di DTKS Departemen Sosial, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Download aplikasi Scheck Bansos
  • Buka dari PlayStore dan unduh formulir aplikasi cek kesejahteraan resmi dari Kementerian Kesehatan dan Sosial.
2. Daftar
  • Siapkan NIK, KTP, dan KK. Setelah terdaftar, Anda akan dapat mengakses menu layanan aplikasi CheckBansos.
3. Pilih daftar proposal untuk didaftarkan.

4. Pilih Tambah Saran.


5. Kemudian membandingkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul menurut data DTKS Kemenkes.

6. Selanjutnya pilih jenis bansos dari Kemensos dan pilih PKH.


Besaran bantuan PKH tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Ibu hamil/pasca melahirkan menerima Rp 3.000.000 per tahun. 
  • bayi berusia 0 hingga 6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun. 
  • anak SD/anak dengan jumlah yang sama menerima Rp900.000 per tahun.
  • SMP/anak dengan jumlah yang sama menerima Rp 1.500.000 per tahun.
  • anak SMA/sederajat menerima Rp 2.000.000 per tahun. penyandang disabilitas berat menerima Rs 2,4 juta per tahun.
  • lansia menerima Rp 2.400.000 per tahun.
Jika data berhasil diajukan, maka akan ditampilkan nama, NIK, kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah dengan KK pemohon.

Menurut laporan dari situs Kementerian Sosial, siapa pun yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima kesejahteraan dapat mengakses situs web Cekbansos.kemensos.go.id.

Metode:
  • Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Kemudian pilih negara bagian, kabupaten/kota, kabupaten, atau desa Anda.
  • Masukkan nama Anda sesuai KTP
  • Masukkan kode 4 karakter dari kolom kode
  • Jika karakter kode tidak jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
  • Kemudian klik tombol cari
  • Sistem mencocokkan nama keluarga (KPM) penerima, range yang dimasukkan, dan membandingkannya dengan nama yang ada di database. Dari Kementerian Sosial.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dikutip dari indonesiabaik.id, Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH setidaknya mencakup satu syarat, antara lain ibu hamil, bayi usia 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas berat, yaitu keluarga miskin. Prioritas diberikan kepada orang tua dari 70 tahun. atau keluarga miskin dengan sekurang-kurangnya satu anak berpendidikan SD/sederajat, satu anak berpendidikan menengah/sederajat, dan satu anak berpendidikan menengah/sederajat. 4.444 PKH juga diberikan kepada keluarga miskin dengan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Penyaluran Bantuan Sosial

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, 11 Mei, Desember

Bantuan Sosial PKH Diluncurkan November 2021 Pembayaran adalah IV. Menurut informasi dari

Instagram @kemensosri, Bantuan Perlindungan Sosial PKH memasuki tahap pembayaran keempat pada November 2021.

Bantuan Sosial PKH diberikan hanya kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Sosial Terpadu (DTKS) menurut kategori penerima PKH oleh Kementerian Sosial.

Artikel ini telah tayang di www.motorplus-online.com dengan Judul “Bantuan Hingga Rp 3 Juta Siap Cair ke Rekening, Siapkan NIK KTP dan KK, Bisa Daftar Via HP Nih!