Desa merupakan kawasan yang banyak asetnya, salah satunya milik desa dan tanah milik desa merupakan bagian dari tanah desa, yang diantaranya digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terhadap desa. selesai. UU Desa Tahun 2014 memberdayakan setiap desa untuk mengatur wilayah, perekonomian dan masyarakatnya sendiri sebagai contoh Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah, desa, atau sebutan lain warga negara yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat Disetujui
Tanah adalah aset tanah yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekayaan, kemakmuran, dan kepentingan umum. Pasal 1 Nomor 26 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa tanah desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah desa. Jelas bahwa tanah desa sampai harus diusahakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Aset Desa. DOWNLOAD DISINI
Download Juga Artikel Lainnya:
- Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Aset Desa
- Download Petunjuk Teknis operasional Penatausahaan Keuangan Desa
- Download Petunjuk Teknis operasional Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Download Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran BUM Desa Bersama
- Download Petunjuk Teknis operasional Pengelolaan Keuangan Desa
- Download Petunjuk Teknis operasional Perencanaan Keuangan Desa
- Download Petunjuk Teknis operasional Pelaksanaan Keuangan Desa
0 Comments
Post a Comment