Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ingat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah

KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 telah dibuka sejak 8 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022. Pada KIP Kuliah Merdeka, ada peningkatan bantuan bila dibandingkan dengan KIP Kuliah. Salah satunya adalah besaran bantuan biaya pendidikan.

Jika dulu, mahasiswa hanya mendapat bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) memiliki porsi yang sama, yakni sebesar Rp 2, 4 juta per semester.

Namun kini, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut.



Untuk Prodi dengan akreditasi C, bantuan UKT ditetapkan maksimal sebesar Rp 2,4 juta, sementara untuk Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta, dan prodi dengan akreditasi A ditetapkan maksimal Rp 12 juta.

Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp 700 ribu.

Kini bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa, mulai dari Rp 800 ribu sampai Rp 1,4 juta per bulan. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta calon mahasiswa harus tahu beberapa kriteria khusus bagi calon penerima KIP Kuliah.

Jadi siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka? Subkoordinator KIP Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengungkapkan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka.

Pertama, mahasiswa yang sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, mahasiswa yang tidak memiliki KIP, tapi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

“Hal ini dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibutikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat," ujar Muni Ika dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Selain itu, lanjut Muni Ika, KIP Kuliah Merdeka diprioritaskan pada mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang punya kekhususan lainnya. "Satu lagi mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah Merdeka, yakni mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI.

Mahasiswa dengan kategori ini memperoleh KIP Kuliah melalui program ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi, " jelas dia.

Persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka

Muni Ika menegaskan, tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa berkesempatan menikmati bantuan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni siswa yang tahun ini duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. "Yang lulus tahun 2020 dan 2021 masih diberi kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah Merdeka ini," kata dia.

Selain itu, tentunya mahasiswa berhak mendapatkan KIP Kuliah jika dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi yang dipilih, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri atau jalur lainnya, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta "Prodi yang dipilih dan lantas seleksinya lolos adalah prodi yang sudah terakreditasi, baik A, B, maupun C," tutur dia.

Persyaratan terakhir adalah mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik, tapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. "Nah, potensi akademik dan keterbatasan ekonomi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dilampirkan saat mendaftar KIP Kuliah," tukas dia.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com Dengan judul artikel’ Catat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah”