Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa


Dalam peraturan terbaru Kemendagri tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.
\
Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.
Persyaratan Umum Perangkat Desa:
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyarakat Khusus Perangkat Desa:

Persyaratan Khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk penjelasan lebih detil baca Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Peraturan lain terkait desa ada di sini

Demikian ulasan tentang Peraturan terbaru persyaratan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, semoga bermanfaat.