Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

AD ART KELOMPOK PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN (KPP) “BEUDOH BEUSARE”


ANGGARAN DASAR


DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


“KELOMPOK PEMANFAATAN


DAN PEMELIHARAAN (KPP) “BEUDOH BEUSARE”


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


KABUPATEN BIREUEN


TAHUN 2017


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


KELOMPOK PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN (KPP) BEUDOH BEUSARE


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


KABUPATEN BIREUEN


BERDASARKAN SK KEUCHIEK NOMOR 117


TANGGAL 23 MEI 2017

Sanimas adalah program Sanitasi yang berbasis masyarakat. Dalam program pemberdayaan masyarakat yang melaksanakan kegiatan penyiapan,perencanaan, pelaksanaan sampai pada operasinal – pemeliharaan dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan prasarana sarana yang dibangun di Gampong Juli Tambo Tanjong berupasanitasi, agar pelaksanaan operasional dan pemeliharaan dapat berjalan lancar, ,makadiperlukan organisasi untuk mengelola sarana sanitasi setelah pelaksanaan kronstruksi. Organisasi ini beranggotakan masyarakat pengguna prasarana saranasanitasi yang dibangun dan dinamakan Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) “BEUDOH BEUSARE ”. Kegiatan operasi dan pemeliharaan ini bertujuan untuk keberlanjutan pelayanan dan pelestarian aset yang telah dibangun oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kinerja KPP, maka dibuatkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan agar lebih kuat dalam menjalankannya maka AD dan ART ini disyahkan oleh Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong. Berikut ini adalah AD dan ART dari KPP “BEUDOH BEUSARE ” Gampong Juli Tambo Tanjong, Juli, Bireuen.




ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I


NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1


Nama Organisasi


Organisasi ini bernama Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan Bersih, Rapi, Nyaman, Tertip, Aman dan Sehat di singkat “KPP BEUDOH BEUSARE ”.






Pasal 2


Waktu dan Tempat Pendirian


(1) Organisasi ini dibentuk untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 23 Mei 2017.


(2) Organisasi ini berkedudukan di Dusun Meunasah Baro, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

BAB II


AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI


Pasal 3


(1) Organisasi ini berazazkan Pancasila dan UUD 1945.


(2) Organisasi ini bersifat Independen.


(3) Organisasi ini bercirikan pemberdayaan masyarakat, berpihak pada masyarakat miskin dan perempuan, partisipatif, keswadayaan, akuntabel dan transparan.






BAB III


MAKSUD DAN TUJUAN






Pasal 4


Organisasi ini bermaksud:


1. Mengorganisasikan anggotannya untuk mendukung program kerja pengoperasian dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi yang telah dibuat.


2. Menjamin kepentingan pengguna dan jika terjadi permasalahan akan mencarikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi.


3. Menjalin hubungan kerja dengan lembaga lain dalam kaitannya dengan kegiatan pengoperasian pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi diwilayahnya.


4. Menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.






Pasal 5


Tujuan Organisasi


Organisasi ini bertujuan:


Beroperasi dan terpeliharanya prasarana sarana sanitasi yang berupa pembangunan IPAL Komunal di Dusun Meunasah Baro, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.


























BAB IV


RUANG LINGKUP KEGIATAN






Pasal 6


1. Menyusun reancana kerja, mekanisme operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi (IPAL Komunal).


2. Mengumpulkan dan mengelola dana untuk biaya operasional dan pemeliharaan yang diperoleh dari iuran anggota dan pihak-pihak lain.


3. Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi (IPAL Komunal).


4. Meningkatkan mutu pelayanan dan jumlah pengguna/pemanfaat.


5. Melakukan kampanye kesehatan.






BAB V


KEANGGOTAAN






Pasal 7


Sistem Keanggotaan


“KPP BEUDOH BEUSARE ” Beranggotakan dari masyarakat pengguna prasarana sarana sanitasi yang dibangun.






Pasal 8


Jenis Keanggotaan


(1) Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan secara menetap di Dusun Meunasah Baro, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (mempunyai KTP setempat).


(2) Anggota luar biasa adalah penguna prasarana sarana sanitasi yang tidak berkedudukan menetap di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (tidak mempunyai KTP setempat).






Pasal 9


Kewajiban dan Hak Anggota


(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.


(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak dipilih, dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan KPP “BEUDOH BEUSARE ”.


(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan KPP “BEUDOH BEUSARE ”.






















BAB VI


STRUKTUR ORGANISASI






Pasal 10


Bentuk Struktur Organisasi


Struktur Organisasi berbentuk Fungsional.






BAB VII






Pasal 11


Sumber Keuangan


Keuangan KPP “BEUDOH BEUSARE ” diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah, bantuan swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.










Pasal 12


Pengunaan keuangan


Pengunaan keuangan KPP “BEUDOH BEUSARE ” digunakan untuk kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan prasaran sarana sanitasi yang dibangun serta jika diperlukan dapat berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.






Pasal 13


Laporan Keuangan


Keuangan KPP “BEUDOH BEUSARE ” pelaporannya terdiri dari:


1. Bulanan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 28/29/30/31 bulan berjalan.


2. Tahunan yaitu dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember untuk 1 (satu) tahun siklus akuntansi.






BAB VIII


PENETAPAN, PERUBAHAN AD dan ART






Pasal 14


Penetapan dan perubahan AD dan ART


Penetapan dan perubahan AD dan ART KPP “BEUDOH BEUSARE ” dilakukan melalui Rembug Warga dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir


















Pasal 15


Pembubaran Organisasi


(1) KPP “BEUDOH BEUSARE ” dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan anggota hadir melaluhi Rembug Warga dan disetujui oleh Keuchiek.


(2) Jika KPP “BEUDOH BEUSARE ” dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial yang berada di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen untuk kemudian mengantikan tugas dan fungsi KPP “BEUDOH BEUSARE ” sebagai pengelola operasional dan pemeliharaan prasaran saranasanitasi yang telah dibangun.






BAB IX


ATURAN TAMBAHAN






Pasal 16


Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan direncanakan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB X


P E N U T U P






Pasal 17


Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 23 Mei 2017 di Dusun Meunasah Baro, Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.










ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)






BAB I


STRUKTUR ORGANISASI






Pasal 1


Struktur Kepemimpinan dan Kepengurusan KPP


Terdiri dari:


(1) Pembina dan Pelindung : Kepala Desa yang sedang menjabat pada kurun waktu beroperasionalnya organisasi, 2 orang tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di masyarakat setempat (salah satunya wajib berasal dari tokoh perempuan).


(2) Pengurus KPP terdiri dari:


a. Ketua


b. Sekretaris/wakil ketua


c. Bendahara


d. Seksi usaha dana


e. Seksi operasi dan pemeliharaan


f. Seksi penyuluh Kesehatan






Dari kepengurusan KPP yang ada minimal 40% adalah perempuan.






Pasal 2


Struktur Kekuasaan dan Masa Kepengurusan


Terdiri dari :


(1) Rembug Warga adalah musyawarah yang diadakan untuk kegiatan sosialisasi program, ekspose program kerja pengurus KPP, evaluasi pelaksanaan program kerja KPP, serta pemilihan kepengurusan KPP. Rembug Warga dihadiri oleh perwakilan masyarakat dilokasi prasarana sarana sanitasi yang dibangun baik yang pengguna maupun bukan penguna.


(2) Rapat anggota adalah musyawarah yang diadakan oleh pengurus KPP dalamrangka mengimplementasikan maksud dan tujuan dari organisasi, dibentuk serta membahas program kerja yang telah dibuat oleh pengurus KPP.


(3) Periode kepengurusan KPP adalah 3 Tahun dan kemudian dilakukan kepengurusan yang baru.


(4) Pemilihan pengurus KPP diadakan dalam musyawarah Rembuk Warga.


(5) Calon pengurus KPP adalah berasal dari anggota KPP yang berkategori anggota biasa.


(6) Pengurus lama dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan kepengurusan KPP yang baru.










Pasal 3


Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan


(1) Pembina dan Pelindung


a. Melaksanakan Rembug Warga untuk memperoleh program kerja pengurus KPP dan mengevaluasi pelaksanaannya, minimal dilakukan 6 bulan sekalidalam setahun.


b. Meminta pertanggungjawaban pengurus KPP minimal satu tahun sekali.


c. Jika pengurus KPP tidak dapat melaksanakan amanah (program kerja), maka pembina dan pelindung dapat memberhentikan dan memilih ketua KPP yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota dan dapat menyetujuiminimal dari 2/3 dari anggota yang hadir.


d. Memimpin jalannya Rapat Anggota sebelum terpilih Ketua KPP yang baru.














(2) Ketua


a. Membuat Rencana Kerja / Program Kerja selama 1 tahun kepengurusan.


b. Memimpin Rapat Anggota dalam rangka implementasi pelaksanaan program kerja pengurus KPP.


c. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Rembug Warga.


d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksaan Program Kerja dari masing-masing seksi.






(3) Sekretaris


a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabanya.


b. Mencatat seluruh proses dan hasil dari setiap musyawarah / rembug warga /rapat yang diadakan organisasi.


c. Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkaitan dengan pengelolaan pengoperasional dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi.






(4) Bendahara


a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.


b. Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan organisasi, mendokumentasikan, menyimpan bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan.


c. Menyusun laoporan keuangan bulanan dan tahunan.


d. Menerima dan mengeluarkan uang atas dasar perintah ketua.






(5) Seksi Usaha Dana


a. Merencanakan tentang besarnya iuran anggota


b. Mengumpulkan iuran anggota


c. Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat.






(6) Seksi Operasi dan Pemeliharaan


a. Mengoperasikan sarana sanitasi


b. Mengontrol semua bak control dan perpipaan secara rutin.


c. Meningkatkan mutu pelayanan.


d. Melakukan pengujian sampel air limbah.


e. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan saranasanitsi.


f. Mengembangkan sarana sanitasi yang sudah terbangun.


g. Melakukan pemeliharaan terhadap sarana sanitsi terbangun/melakukan perbaikan apabila ada kerusakan.


h. Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala (2-3 tahun sekali)










(7) Seksi Penyuluhan Kesehatan


a. Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan.


b. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan saranasanitasi.






Pasal 4


Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan


(1) Rembug Warga


a. Rembug warga adalah forum tertinggi organisasi.


b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi.


c. Memilih Anggota Pembina dan Pelindung Organisasi


d. Memilih Ketua KPP / Formatur dan menetapkan organisasi, program kerjadan rekomendasi.






(2) Rapat Anggota


a. Menyusun rencana strategis implementasi program kerja.


b. Mengiventariser permasalahan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta membahas langkah penanganan masalah secara komprenhensiv.


c. Mengevaluasi target pelaksanaan program kerja.






BAB II


KEANGGOTAAN






Pasal 5


Persyaratan Anggota


(1) Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan secara menetap di Gampong Juli Tambo Tanjong (mempunyai KTP setempat).


(2) Anggota luar biasa adalah Pemgguna prasarana sarana sanitasi yang tidak berkedudukan menetap di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (tidak mempunyai KTP setempat).






Pasal 6


Masa Keanggotaan Berakhir


a. Mengundurkan diri.


b. Meninggal dunia.






















Pasal 7


Mekanisme Pemberhentian Anggota


a. Pemberhentian anggota diputuskan dalam musyawarah Rembug Warga dengan memperhatikan aspirasi anggota.


b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.


c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural diorganisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus.


d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Anggota atau Rembug Warga.


e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki namabaik / merehabilitasi anggota.






BAB III


KEPUTUSAN


Pasal 8


Kuorum


a. Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan.


b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta rapat untuk pengecekan kuorum.






Pasal 9


Pengambilan Keputusan


a. Keputusan diambil melaluhi 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat danvoting.


b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir.


c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka.


d. Voting adalah pengambilan keputusasn yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan.






Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong


Pada Tanggal : 28 April 2017





Keuchiek Juli Tambo Tanjong

















Mursal Abdullah, ST