Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Berapakah Persentase Pembagian Postur Belanja Desa dalam APBDes?

Berapakah Persentase Pembagian Postur Belanja Desa dalam APBDes?

Sesuai Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2oi9 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa bahwa untuk pembagian persentase belanja desa dalam postur APBDes adalah 70% dan 30% (Masih tetap sama dengan sebelumnya. Lalu bagaimana rincian-nya dalam postur APBDes? Rinciannya sebagai berikut :
  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari APBDesa digunakan untuk membiayai 4 (empat) Bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa;Pembangunan Infrastruktur Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari APBDes digunakan untuk membiayai : Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa) dan Perangkat Desa lainnya; Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya;Tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa); Operasional BPD.
Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2oi9 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa. DONWLOAD DISINI