Sesuai Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2oi9 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa bahwa untuk pembagian persentase belanja desa dalam postur APBDes adalah 70% dan 30% (Masih tetap sama dengan sebelumnya. Lalu bagaimana rincian-nya dalam postur APBDes? Rinciannya sebagai berikut :
- Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari APBDesa digunakan untuk membiayai 4 (empat) Bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa;Pembangunan Infrastruktur Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari APBDes digunakan untuk membiayai : Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa) dan Perangkat Desa lainnya; Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya;Tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa); Operasional BPD.
Mantap
ReplyDelete