ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) “BEUDOH BEUSARE”
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2017
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) “BEUDOH BEUSARE”
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
BERDASARKAN SK KEUCHIEK NOMOR 115
TANGGAL 28 APRIL 2017
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
BEUDOH BEUSARE
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA & TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 :
Nama KSM Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah BEUDOH BEUSARE dan selanjutnya disebut “KSM BEUDOH BEUSARE”
Pasal 2 :
Tempat Kedudukan KSM Beudoh Beusare beralamat di Dusun Meunasah Baro Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3 :
Azas KSM BEUDOH BEUSARE berasaskan kekeluargaan bekerja atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
Pasal 4:
Tujuan
Tujuan KSM BEUDOH BEUSARE untuk :
1. Membangun sarana sanitasi rumah tangga berbasis masyarakat.
2. Memanfaatkan dan memelihara sarana sanitasi yang telah dibangun dan saranapelengkapnya.
3. Mengembangkan sikap hidup sehat baik untuk keluarga masing-masing anggota maupun lingkungan sekitarnya.
BAB III
ANGGOTA
1. Keanggotaan KSM BEUDOH BEUSARE terdiri dari para pengguna sarana sanitasi.
2. Keanggotaan bersifat permanen/tetap selama masih memanfaatkan sarana sanitasi yang ada.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5 :
Susunan Kepengurusan
1. Kepengurusan KSM BEUDOH BEUSARE untuk pembangunan sarana sanitasi, terdiri dari:
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Bendahara
4) Ketua Tim Perencanaan
5) Ketua Tim Pelaksanaan
6) Ketua Tim Pengawasan
BAB V
PERTEMUAN RUTIN
1. Pertemuan rutin KSM BEUDOH BEUSARE dilaksanakan paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali yang diikuti oleh semua anggota dan pengurus KSM BEUDOH BEUSARE.
2. Pertemuan Pengurus KSM BEUDOH BEUSARE diadakan paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali, yang diikuti oleh seluruh pengurus KSM BEUDOH BEUSARE.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Tiap anggota mempunyai hak satu suara.
3. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan.
4. Keputusan dianggap syah apabila mencapai quorum (2/3 dari jumlah anggota).
BAB VII
KEGIATAN & PENDANAAN KSM
Pasal 6 :
Kegiatan Kegiatan pokok KSM BEUDOH BEUSARE adalah pembangunan, serta pengoperasian dan perawatan sarana sanitasi.
Pasal 7 :
Pendanaan
1. Pendanaan KSM BEUDOH BEUSARE dapat diperoleh dari iuran anggota untuk konstribusi pembangunan, pengoperasian dan perawatan sarana sanitasi sesuai dengan jumlah yang disepakati bersama.
2. Sumber lain yang tidak bersifat mengikat
BAB VIII
PEMBUBARAN KSM
KSM BEUDOH BEUSARE dapat dibubarkan sewaktu-waktu melalui musyawarah anggota yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota dan disahkan dengan Surat Keputusan/SK Keuchiek.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar ini berlaku efektif sejak ditetapkan.
2. Anggaran Dasar bias dirubah oleh masyarakat yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3anggota.
3. Jangka waktu perubahan Anggaran Dasar ini bias dilakukan sedikitnya setelah 3 tahun
Hak Anggota
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Pertemuan Anggota.
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus.
3. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
4. Melakukan pengawasan atas jalannya KSM BEUDOH BEUSARE menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 :
Kewajiban Anggota
PEMBUBARAN KSM
KSM BEUDOH BEUSARE dapat dibubarkan sewaktu-waktu melalui musyawarah anggota yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota dan disahkan dengan Surat Keputusan/SK Keuchiek.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar ini berlaku efektif sejak ditetapkan.
2. Anggaran Dasar bias dirubah oleh masyarakat yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3anggota.
3. Jangka waktu perubahan Anggaran Dasar ini bias dilakukan sedikitnya setelah 3 tahun
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1 :
Hak Anggota
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Pertemuan Anggota.
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus.
3. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
4. Melakukan pengawasan atas jalannya KSM BEUDOH BEUSARE menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 :
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam KSM BEUDOH BEUSARE.
2. Membela kepentingan dan nama baik KSM BEUDOH BEUSARE.
3. Ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan rutin serta mentaati keputusan-keputusannya.
4. Membayar iuran secara teratur.
BAB II
2. Membela kepentingan dan nama baik KSM BEUDOH BEUSARE.
3. Ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan rutin serta mentaati keputusan-keputusannya.
4. Membayar iuran secara teratur.
BAB II
PERTEMUAN RUTIN
1. Pertemuan rutin KSM BEUDOH BEUSARE dilaksanakan paling sedikit satu bulan sekali. Pada hari Senin minggu pertama yang diikuti oleh semua anggota dan penggurus KSM BEUDOH BEUSARE.
2. Pertemuan Pengurus KSM BEUDOH BEUSARE dilaksanakan paling sedikit satu bulan sekali pada hari senin minggu ke tiga, yang diikuti oleh seluruh pengurus KSM BEUDOH BEUSARE.
BAB III
PENGURUSAN
Pasal 3 :
Tugas Pengurus
Ketua :
1. Melakukan penyusunan program kegiatan masyarakat
2. Melakukan penyiapan lokasi pembangunan IPAL yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa.
3. Pengkoordinasian perencanaan kegiatan pembangunan.
4. Memimpin dalam pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat.
Sekretaris
1. Menyiapakan bahan rapat dan melaksanakan surat menyurat.
2. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta kegiatan dokumentasi.
3. Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.
4. Memimpin dalam pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat
Bendahara :
1. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengn rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.
1. Pertemuan rutin KSM BEUDOH BEUSARE dilaksanakan paling sedikit satu bulan sekali. Pada hari Senin minggu pertama yang diikuti oleh semua anggota dan penggurus KSM BEUDOH BEUSARE.
2. Pertemuan Pengurus KSM BEUDOH BEUSARE dilaksanakan paling sedikit satu bulan sekali pada hari senin minggu ke tiga, yang diikuti oleh seluruh pengurus KSM BEUDOH BEUSARE.
BAB III
PENGURUSAN
Pasal 3 :
Tugas Pengurus
Ketua :
1. Melakukan penyusunan program kegiatan masyarakat
2. Melakukan penyiapan lokasi pembangunan IPAL yang dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa.
3. Pengkoordinasian perencanaan kegiatan pembangunan.
4. Memimpin dalam pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat.
Sekretaris
1. Menyiapakan bahan rapat dan melaksanakan surat menyurat.
2. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta kegiatan dokumentasi.
3. Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.
4. Memimpin dalam pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat
Bendahara :
1. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengn rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.
2. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pembukuan realisasi serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola setiap minggu dan bulanan kepada Keuchiek, Pemimpin Kegiatan, dan Penanggung jawab Kegiatan.
Pasal 4 :
Tugas Seksi-seksi Seksi Pelaksana :
a. Mengatur tenaga kerja di lapangan.
b. Mengatur dan mengoordinir material yang akan diperlukan dalam pekerjaan tersebut.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 28 April 2017
Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Mursal Abdullah, ST
Pasal 4 :
Tugas Seksi-seksi Seksi Pelaksana :
a. Mengatur tenaga kerja di lapangan.
b. Mengatur dan mengoordinir material yang akan diperlukan dalam pekerjaan tersebut.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 28 April 2017
Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Mursal Abdullah, ST
0 Comments
Post a Comment