Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengawalan Dana Desa oleh Kejagung Belum Bisa Dilakukan

(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) belum bisa melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa.

Sebab, kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman, hingga saat ini belum ada permintaan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Nota kesepahaman (MoU) untuk pengawalan dana desa antara Kejagung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun belum terbentuk.

"Kami beberapa waktu lalu memang akan MoU dengan Kemendes. Tetapi, belum. Jujur saja kami menunggu," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut Adi, Sekjen Kemendes sudah beberapa kali bertandang ke Kejagung guna membahas rencana MoU pengawasan dana desa.

"Tetapi kan kelanjutannya belum ada dari mereka," imbuh Adi.

Sementara itu, permintaan pengawalan dan pengamanan kepada TP4 juga belum ada dari Kemendes. Padahal, menurut Adi, pihaknya sudah membuka kesempatan kepada Kementerian/Lembaga dan BUMN yang ingin kegiatannya dikawal TP4.

"Ternyata tidak semua (mengajukan permintaan). Itu kondisi riil yang ada," ucap Adi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan terkait dana desa, Adi yakin kasus korupsi tersebut tidak akan terjadi apabila ada pengawasan bersama.

Sumber: http://nasional.kompas.com