Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan Desa


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Pelaporan

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 dan Ardi Hamzah (2015) dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib:

1. Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota berupa:


  • Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan semester akhir tahun, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
2. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.

3. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota.

4. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

PertanggungJawaban
Permendagri No 113 Tahun 2014 pertanggungjawaban terdiri dari:

1. Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan ini ditetapkan peraturan desa dan dilampiri:

  • Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran Berkenaan; dan
  • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Pembinaan dan Pengawasan

1. Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 22-23.