Sebelum penulis menjelaskan tentang Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Nah terlebih dahulu penulis akan mencoba menjelaskan kepada pembaca tentang pengertian Penjabat Kepala Desa.
Yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota) untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Berdasarkan penjelasan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
- Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
- Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
0 Comments
Post a Comment