Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Skema Penyaluran Dana Desa Berubah

Skema Penyaluran Dana Desa Berubah


Juraganberdesa---Skema Penyaluran dana desa yang sebelumnya dibagi dalam dua tahap, mulai tahun ini dibagi menjadi tiga tahap. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota TA 2018.

Tahap I tahun ini sudah bisa dilakukan mulai bulan Januari, tahap II pada Maret, dan tahap III di Juli. Dana desa tahap I bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan. Antara lain, penyaluran dana desa tahap II 2017 minimal 75 persen dan sudah ada outputnya 50 persen.

Selain itu, untuk tahap I juga ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten. Yakni, peraturan daerah (Perda) mengenai APBD dan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara Wahyuni Nuzband, dana desa tahun ini ada beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam penyalurannya. Di antaranya adalah minimal 75 persen penyaluran bisa mengambil dana desa untuk tahap selanjutnya. Sementara tahun lalu, untuk bisa mencairkan dana desa minimal penyalurannya sudah 90 persen. Minimal penyaluran dana desa tersebut menjadi salah satu kendala bagi desa yang akan mencairkan dana selanjutnya.

“Sebab, desa ini ada yang cepat dan lambat. Kalau 90 persen kan kasihan yang progresnya cepat harus menunggu akumulasi daerah sampai 90 persen agar bisa mencairkan tahap selanjutnya,” ujarnya, kemarin (12/1).

“Setidaknya dengan minimal 75 persen ini bisa mendorong desa lain agar lebih cepat pelaksanaan dana desa dan SPJ (surat pertanggungjawabannya),” tambahnya.

Untuk dana desa 2018, perempuan yang akrab disapa Yuni ini menjelaskan, sudah ditetapkan berdasarkan Perpres 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2018 sebesar Rp 387,6 miliar.

Dana desa untuk Kaltara mengalami kenaikan menjadi Rp 388 miliar berdasarkan PMK 226/PMK.07/2017. Nunukan dan Malinau mengalami perubahan dengan kenaikan dana desa. Sementara, Bulungan dan Tana Tidung alokasinya tetap. Bulungan mendapatkan alokasi dana desa Rp 67,5 miliar, Tana Tidung Rp 34,6 miliar, Malinau Rp 118,9 miliar dan Nunukan 166,8 miliar. (Selengkapnya lihat infografis)

“Perubahan besaran anggaran terjadi karena ada perubahan status desa melalui indikator indeks desa membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” terangnya.

Dikatakan, adanya perubahan tahap pencairan ini terkait fokus pelaksanaan program padat karya seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk tahap I bia dicairkan sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen.

“Kenapa padat karya? Karena masyarakat lebih siap untuk tenaga dan membutuhkan dana,” ujarnya. (rus/fen)

Berita ini diakses dari laman:http://bulungan.prokal.co/read/news/11103-skema-penyaluran-dana-desa-berubah.html