Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina perekonomian desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan demokrasi;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
- mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
LARANGAN
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
- merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang; dan
- melanggar sumpah/janji jabatan.
0 Comments
Post a Comment