Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Korkab Hipnotis Keluarga Penerima PKH di Peulimbang

Korkab Hipnotis Keluarga Penerima PKH di Peulimbang

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bireuen, Muhammad Faisal, ST, Kamis (01/03/2018), menghadiri acara sosialisasi Program Keluarga Harapan kepada KPM baru tahun 2018 bertempat di aula kantor Camat Peulimbang.

Hadir dalam acara sosialisasi Sekretaris Camat Peulimbang, Koordinator PKH Bireuen (Muhammad Faisal, ST), Bhabimkamtibmas Peulimbang (Ade Faisal), Koodinator PKH Kecamatan Peulimbang (Fauzan, S.Pd.I), Pendamping PKH, Operator PKH, Petugas Bansos dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan.

Sekretaris Kecamatan Peulimbang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKH merupakan program Kementerian sosial yang sudah masuk ke Kecamatan Peulimbang sejak tahun 2014, dan penerima nya terjadi penambahan pada tahun 2016 dan pada tahun 2018 Kecamatan Peulimbang kembali mendapat penambahan kuota jumlah penerima, mudah-mudahkan jumlah penerima PKH akan terus di tambah oleh Kemensos di tahun yang akan datang.

Lebih lanjut, orang Nomor 2 di Pemerintah Kecamatan Peulimbang mengajak kepada penerima PKH untuk dapat memanfaatkan bantuan PKH untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak, agar anak penerima PKH menjadi sehat dan cerdas.

Koordinator PKH Bireuen (Muhammad Faisal, ST) dalam paparannya menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. Paparan sosialisasi yang disampaikan Korkab, membuat ibu-ibu Keluarga penerima PKH bagaikan terhipnotis mendengarkan sosialisasi PKH.

Lanjut Korkab, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional. "ujar orang nomor 1 di PKH Bireuen"

Kemudian Korkab menambahkan bahwa Penguatan PKH dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, dan penguatan program komplementer. Harus dipastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya, agar keluarga miskin segera keluar dari kungkungan kemiskinan dan lebih sejahtera.

Koordinator PKH Kecamatan Peulimbang dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Misi besar PKH dalam menurunkan kemiskinan terlihat nyata semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2017 terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan meret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (BPS,2017).

Lebih lanjut, Korcam menyampaikan bahwa Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. "Ujar Korcam.

Selanjutnya mahasiswa pascasarjana Unimal itu menyampaikan bahwa Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000

Korkab Hipnotis Keluarga Penerima PKH di Peulimbang