Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persoalan Dana Desa




Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, |Untuk mengenali potensi korupsi dana desa, kita bisa berkaca pada kasus-kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) atau dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang mudah terjadi di berbagai daerah.

Selain itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan hasil kajian "Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa terdapat", terdapat 14 temuan persoalan pengelolaan dana desa. Ada empat aspek yang disorot, yakni regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

Pada aspek tata laksana, ada persoalan kerangka waktu pengelolaan anggaran yang sulit dipatuhi oleh masing-masing desa. Selain itu, satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan dalam menyusun anggaran belum tersedia. Belum lagi permasalahan seputar transparansi rencana dan penggunaan dana, juga soal laporan yang belum mengikuti standar.

Dalam aspek pengawasan, KPK menyoroti masih rendahnya efektivitas kerja inspektorat di daerah. Mekanisme pengaduan masyarakat pun belum terkelola dengan baik, cenderung mengarah pada pengaduan ke level pemerintah pusat.

Tidak hanya KPK yang menyorot soal pengelolaan dana desa. Kemenkeu menggarisbawahi 82,2 persen penggunaan dana desa diperuntukkan dalam konteks pembangunan infrastruktur. Contohnya pembangunan jalan aspal, irigasi, talud, dan sebagainya.

Hanya 7,7 persen penggunaan dana desa yang mencakup pemberdayaan, misalnya pelatihan untuk kelompok PKK, karang taruna, pelatihan perangkat desa, dan lain-lain. Artinya, penggunaan dana desa masih bekerja dalam konteks “uang program” atau “proyek”.

Cara pandang yang umum terhadap “uang program” atau “proyek” sebaiknya menyalakan alarm potensi penyalahgunaan dana desa. Kasus-kasus yang terjadi dengan (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) PNPM dapat dijadikan gambaran. (https://tirto.id)