Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa




Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Ada kegembiraan dalam merayakan pembangunan desa. Berbagai festival desa digelar hampir sepanjang tahun di berbagai desa. Keindahan wisata desa mudah ditemui di dunia media sosial. Informasi pembangunan desa juga tersedia di portal-portal pemerintah desa. Semua aktivitas itu menunjuk keterlibatan kaum muda. Optimisme pembangunan desa nampak nyata. Komitmen dan semangat yang patut dihargai dan dijaga. Tapi itu tidak mudah.

Sejarah pembangunan desa adalah minim kisah pemberdayaan. Yang banyak terjadi justru persoalan. Pembangunan desa banyak digerakkan oleh kebijakan, program, dan kegiatan yang datang dari luar desa. Desa, dan segenap masyarakatnya adalah obyek pembangunan saja.

Begitu juga urusan politik. Politik lokal tidak tumbuh sebagaimana layaknya suatu hak yang harusnya tegak dan berkembang. Penyeragaman bentuk desa telah menutup banyak potensi baik dari desa. Orang desa berpolitik pun dicegah. Politik massa mengambang sampai sekarang masih menunjuk tapak jejaknya dari gaya dan artikulasi partisipasi politik masyarakat desa saat ini. Dari semua dinamika ini, protes adalah hal mudah yang biasa disebut perlawanan. Dan oleh karenanya harus dienyahkan.

Kini optimis itu datang, bersama hadirnya pengaturan desa melalui UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Tapi sekali lagi, optimis itu tidak mudah dijalankan. Kegelisahan tentang praktik pembangunan desa sejauh ini juga ada di mana-mana. Sebagian malah berteriak, kembali ke mandat UU Desa,

ada apa?

Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat

masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa). Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development). Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Desa.

Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu suara masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Desa. Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Desa. Karena dalam pilihan model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka bisa diduga, yang disebut keberhasilan pelaksanaan Dana Desa adalah kegembiraan Pusat.

Keberdayaan masyarakat Desa adalah syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa adalah subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.

Sumber : https://www.desalogi.id