Besaran Tunjangan Pengurus Bumdes



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bab VIII yang membahas tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), terdapat Pasal 136 yang membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Pasal 136
  1. Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
  2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
  3. Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
  4. Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
  5.  Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.
Ayat (2) dengan jelas menyebutkan bahwa organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan seluruhnya harus diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan hak dan kewajiban personel operasional harus diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa saat pembentukan BUM Desa.
Jadi, ketentuan tentang tunjangan kesejahteraan pengelola operasional hanya diatur di dalam AD/ART tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengharuskan besaran atau persentase tertentu.
Sumber: http://bumdes.id

0 Comments