Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, Kepala desa adalah pemimpin formal karena ia menerima pengangkatan resmi dari pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih sukses jika pelaksanaannya tidak hanya didasarkan kepada peraturan-peraturan, tetapi ditunjang pula dengan dasar hubungan pribadi, hubungan bathi dan kepemimpinan.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan untuk memancarkan pengaruhnya terhadap orang lain sedemikian rupa sehingga orang ini mentaati pemimpin secara sukarela disertai kesadaran dan tanpa paksaan. Seni dan pengetahuan kepemimpinan harus dipelajari dan dikuasai oleh kepala desa dan diterapkan. Dengan demikian kepala desa menjadi pemimpin informal.
Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan dengan menggunakan
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24, sebagai berikut:
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan
- Tertib kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Kearifan lokal
- Keberagaman, dan
- Partisipatif.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Kesatuan Indonesia untu menyelenggarakan urusan rumah tangga di desa. Pemerintah desa merupakan suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh sebab itu hal terpenting dari otonomi desa sebagai daerah otonom adalah layanan terhadap masyarakat desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atau kepentingan umum. Hal itu merupakan hak dari masyarakat desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah desa agar bisa memperjuangkan kepentingan umum dengan efektif, efisien dan transparan.
Pejabat kepala desa dibantu perangkat desa, pada pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pejabat kepala desa memiliki kedudukan yang strategis sebagai dalam penyelenggara pemerintahan desa. Namun ketika melaksanakan kewenangan desa dua lembaga tersebut mempunyai kedudukan yang sama, yakni kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 Kepala Desa bertugas:
- menyelenggarakan pemerintahan desa,
- melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, danpemberdayaan masyarakat desa.
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
- menetapkan peraturan desa,
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa,
- membina kehidupan masyarakat desa,
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa,
- mengembangkan sumber pendapatan desa,
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa,
- memanfaatkan teknologi tepat guna,
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- merugikan kepentingan umum,
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
- menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
- menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan daerah republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturanperundangan-undangan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan ;
- meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.