Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Kaur
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar: Keurani Cut Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Keurani Cut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Post a Comment for "Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Kaur"