Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong



BAB II


BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN,
INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL
Pasal 2

(1) Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan Penghasilan tetap yangdianggarkan dalam APBG.
(2) Penghasilan Tetap Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan per bulan maksimal sebesar:
a. Keurani Gampong Rp.1.120.000,- (satu jutaseratus duapuluh ribu rupiah);
b. Keurani Cut Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
c. Peutua Duson Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
(4) Keuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), adalah Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3
(1) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :
a. Keuchik Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
b. Keurani GampongRp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Keurani Cut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
d. Peutua Duson Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

a. Keuchik Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
b. Keurani GampongRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
c. Keurani Cut Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Peutua Duson Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

(3) Tuha Peut Gampong diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai
berikut :
a. Peutuha Tuha Peut Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
b. Wakil Peutuha Tuha Peut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
c. Keurani Tuha Peut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Anggota Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 4
(1) Besaran Operasional Keuchik diberikan maksimal sebagai berikut :
a. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus
empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima
puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
c. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000
(seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(2) Keurani Gampong dapat diberikan insentif maksimal sebagai berikut:
a. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah kurang dari Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
b. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah Rp.140.000.000 (seratus
empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.155.000.000 (seratus lima
puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
c. Gampong yang besaran ADG-nya berjumlah lebih dari Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
(3) Lembaga Gampong lainnya diberikan insentif setiap bulan maksimal sebagai berikut :

a. Imum Gampong Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
b. Bendahara Gampong Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
c. Tuha Lapan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
d. Operator Komputer Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
(4) Lembaga Gampong lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Keuchik.Pasal 5

Untuk menunjang kegiatan Tuha Peut diberikan biaya operasional dalam setahun maksimal sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Pasal 6
(1) Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, dibebankan dalam APBG dan diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Kegiatan operasional diberikan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan diGampong.

0 Comments