Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK KPP Sanitasi





PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
GAMPONG ..............................................
KECAMATAN .....................................................
 
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
GAMPONG LUENG TEUNGOH
KEMUKIMAN MESJID RAYA KECAMATAN GANDAPURA
Jln. Mesjid Raya Km, 1.5 GANDAPURA Kode Pos 24264
 




KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG …………………………………………….

KECAMATAN ……………………………………

 KABUPATEN BIREUEN

                                 NOMOR :

  T  E  N  T  A  N  G

PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (kpp)
.....................................

kegiatan PEMBANGUNAN SARANA SANITASI


GAMPONG ...............................................

 KECAMATAN .................................................

  KABUPATEN BIREUEN

TAHUN ANGGARAN 2018


Menimbang  :

a.     Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi dipandang perlu di bentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)diGampong…………………………………………….…………….Kecamatan …………………………………………………..Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
b.      Dengan Keputusan ini bahwa para pengurus yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.

Mengingat   :

1.   Undang-undang Nomor : 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2000;

2.       Qanun Kabupaten Bireuen Nomor : 9 Tahun 2004 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong

3.       Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

6.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16 / PRT/ M / 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman;

7.       Peraturan Presiden Republik Indonesia   Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

8.       Buku Pedoman Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Edisi 2017



M E M U T U S K A N  :

PERTAMA         : Membentuk susunan pengurus Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong………………………………..……………………………………Kecamatan ………………………………….……..Kabupaten Bireuen yang tercantum dalam lampiran keputusan ini :

KEDUA             : Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Pembangunan Sarana Sanitasi mempunyai tugas :
                            
Ketua
§  Mengkoordinasikan rencana kegiatan Operasional dan Pemeliharaan;
§  Memimpin pelaksanaan tugas KPP dan kegiatan rapat-rapat.

Sekretaris
§  Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta dokumentasi;
§  Melaksanakan surat-menyurat;
§  Melaksanakan pelaporan kegiatan KPP secara bertahap.

Bendahara
§  Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan kebutuhan Operasional dan Pemeliharaan;
   1. Seksi Iuran Pengguna :
ô€‚™ Membicarakan tentang besarnya iuran pemanfaatan      sarana
􀂙 Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja,
membukukan dan melaporkan secara rutin.

2. Seksi Pengoperasian & Pemeliharaan
􀂙 Mengoperasikan dan memelihara sarana fisik sanitasi
    lingkungannya.
􀂙 Mengembangkan mutu pelayanan & jumlah sarana pengguna.

3. Seksi Penyuluhan Kesehatan
􀂙 Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan.


KETIGA             :    Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Kegiatan melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada masyarakat pengguna sarana sanitasi.







KEEMPAT          :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan, ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.




Ditetapkan  di   :   ………………………………

Pada  Tanggal  :          ……………………… 2018
 


                      KEUCHIK GAMPONG






                    ……………………………





































                                                                       






 


Lampiran    :     Keputusan Keuchik ................................................

                           Nomor      :   .......................................

                           Tanggal    :   ..................................2018

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP)

.........................................


GAMPONG ..........................................

KECAMATAN ............................................


            Pelindung                                    :     1. Keucik Gampong
                                                                       
            Ketua                                           :     .................................................

            Sekretaris                                     :     .................................................


            Bendahara                                 :      .................................................


           Seksi – seksi.
            Seksi Iuran Pengguna               :     .................................................
           
            Seksi O&P                                    :     .................................................

            Seksi Penyuluh Kesehatan       :     .................................................


Ditetapkan  di   :   …………………………………...

Pada  Tanggal  :   ………………… 2018
 


GEUCHIK GAMPONG

……………………………………….





………………………………….


























AD/ ART KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP)
AL IKHLAS
GAMPONG COT KEUMUDE
 KEC. PEUSANGAN
 KAB. BIREUEN

            Agar KPP menjadi suatu organisasi memiliki kekuatan yang meningkat,maka KPP yang harus memiliki perangkat organisasi.perangkat organisasi itu diantaranya adalah kepengurusandan struktur organisasi,pembagian tugas yang jelas dan rinci,AD/ART, sertafasilitas penunjang. pembentukan perangkat organisasi KPP diharuskan memenuhi prinsip-prinsip dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara baik  sehingga menciptakan suasana dan kondisi terbuka, bertanggung jawab, partisipatif, demokratis .

TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan KPP , peserta diharapkan mampu :
1.      Mampu mengimplementasikan pelatihan tersebut di Gampong masing-masing.
2.      Dengan adanya KPP memiliki wawasan yang luas.

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara atau (KPP)

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 1
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota KPP.

BAB III
TUJUAN
Pasal 1
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan di Gampong dalam hal pembangunan sarana sanitasi
2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari anggota KPPM
3)      Manajemen KPP berfungsi secara optimal.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
Tugas-tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara(KPP) adalah :
a.       Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi yang telah dibangun.
b.      Mengumpulkan iuran bulanan sebesar Rp.5.000,-(IPAL Komunal)
c.       Mengumpulkan iuran bulanan sebesar Rp.1.000,-(org/sekali pakai)
b.  Besaran iuran tersebut disesuaikan per tahun
c.  Bertanggung jawab terhadap hal-hal teknis
d.  Melestarikan sarana sanitasi yang telah dibangun
e.  membuat rencana pengembangan pelayanan sarana sanitasi.


BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1

1.      Jumlah anggota KPP  beberapa seperti dalam struktur orang yang dipimpin oleh seorang  ketua KPP;
2.      Anggota KPP bisa dipilih dari Struktur KSM.
3.  Masa bakti ketua KPP untuk satu periode adalah per tahun.     


Pasal 2
            Setiap anggota mempunyai :
a.       Hak bicara dan hak suara
b.      Hak memilih dan hak dipilih
c.       Hak untuk membela diri

Pasal 3
            Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi.
c.       Aktif melaksanakan program-program organisasi.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 8

            Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan       : Gampong  Cot Keumude  KecPeusangan.
                                      Kab. Bireuen

KPP AL IKHLAS
Ketua






M. AMIN


                                               





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)      Anggota KPP berasal dari Masyarakat pengguna sarana sanitasi atau dipilih dari struktur KSM.
2)      Semua yang terpilih menjadi pengurus KPP disahkan dalam Musyawarah Anggota pengguna sarana sanitasi
3)      Kepengurusan KPP disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Geuchik.

Pasal 2
1)      Anggota berhenti karena :
a.       Meninggal Dunia
b.      Pindah Tugas
c.       Mengundurkan diri

BAB II
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 1
Pertanggung jawaban pengurus
Anggaran Dasar berupa :
a.     Pertanggung jawaban pada setiap penggunaan dana;
b.    Pertanggung jawaban akhir masa pelaksanaan per tahun.
c.     pertanggung jawaban karena hal-hal tertentu

Pasal 2
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.

BAB III
PENUTUP
Pasal 1

1)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Anggota
2)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
            Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan        : Gampong  Cot Keumude  KecPeusangan.
                                        Kab. Bireuen

KPP AL IKHLAS
Ketua





M. AMIN







AD / ART
KPP ……………………..
GAMPONG …………………..
KEC. ……………………..
KAB. BIREUEN