SK KPP Sanitasi

|

GAMPONG LUENG TEUNGOH
KEMUKIMAN MESJID RAYA KECAMATAN GANDAPURA
Jln. Mesjid Raya Km, 1.5 GANDAPURA Kode Pos 24264

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG …………………………………………….
KECAMATAN ……………………………………
KABUPATEN BIREUEN
NOMOR :
T E N T A N G
PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (kpp)
.....................................
kegiatan PEMBANGUNAN SARANA SANITASI
GAMPONG ...............................................
KECAMATAN .................................................
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi dipandang perlu di bentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)diGampong…………………………………………….…………….Kecamatan …………………………………………………..Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
b. Dengan Keputusan ini bahwa para pengurus yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2000;
2. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor : 9 Tahun 2004 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong
3. Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16 / PRT/ M / 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Buku Pedoman Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Edisi 2017
M E M U T U S K A N :
PERTAMA : Membentuk susunan pengurus Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Pembangunan Sarana Sanitasi di Gampong………………………………..……………………………………Kecamatan ………………………………….………..Kabupaten Bireuen yang tercantum dalam lampiran keputusan ini :
KEDUA : Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Pembangunan Sarana Sanitasi mempunyai tugas :
Ketua
§ Mengkoordinasikan rencana kegiatan Operasional dan Pemeliharaan;
§ Memimpin pelaksanaan tugas KPP dan kegiatan rapat-rapat.
Sekretaris
§ Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta dokumentasi;
§ Melaksanakan surat-menyurat;
§ Melaksanakan pelaporan kegiatan KPP secara bertahap.
Bendahara
§ Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan kebutuhan Operasional dan Pemeliharaan;
1. Seksi Iuran Pengguna :
Membicarakan tentang besarnya iuran pemanfaatan sarana
Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja,
membukukan dan melaporkan secara rutin.
2. Seksi Pengoperasian & Pemeliharaan
Mengoperasikan dan memelihara sarana fisik sanitasi
lingkungannya.
Mengembangkan mutu pelayanan & jumlah sarana pengguna.
3. Seksi Penyuluhan Kesehatan
Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan.
KETIGA : Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam Kegiatan melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada masyarakat pengguna sarana sanitasi.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan, ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………………………
Pada Tanggal : ……………………… 2018
![]() |
KEUCHIK GAMPONG
……………………………

Lampiran : Keputusan Keuchik ................................................
Nomor : .......................................
Tanggal : ..................................2018
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP)
.........................................
GAMPONG ..........................................
KECAMATAN ............................................
Pelindung : 1. Keucik Gampong
Ketua : .................................................
Sekretaris : .................................................
Bendahara : .................................................
Seksi – seksi.
Seksi Iuran Pengguna : .................................................
Seksi O&P : .................................................
Seksi Penyuluh Kesehatan : .................................................
Ditetapkan di : …………………………………...
Pada Tanggal : ………………… 2018
![]() |
GEUCHIK GAMPONG
……………………………………….
………………………………….
AD/ ART KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP)
AL IKHLAS
GAMPONG COT KEUMUDE
KEC. PEUSANGAN
KAB. BIREUEN
Agar KPP menjadi suatu organisasi memiliki kekuatan yang meningkat,maka KPP yang harus memiliki perangkat organisasi.perangkat organisasi itu diantaranya adalah kepengurusandan struktur organisasi,pembagian tugas yang jelas dan rinci,AD/ART, sertafasilitas penunjang. pembentukan perangkat organisasi KPP diharuskan memenuhi prinsip-prinsip dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara baik sehingga menciptakan suasana dan kondisi terbuka, bertanggung jawab, partisipatif, demokratis .
TUJUAN
Setelah mengikuti kegiatan KPP , peserta diharapkan mampu :
1. Mampu mengimplementasikan pelatihan tersebut di Gampong masing-masing.
2. Dengan adanya KPP memiliki wawasan yang luas.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara atau (KPP)
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 1
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota KPP.
BAB III
TUJUAN
Pasal 1
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan di Gampong dalam hal pembangunan sarana sanitasi
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari anggota KPPM
3) Manajemen KPP berfungsi secara optimal.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
Tugas-tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara(KPP) adalah :
a. Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi yang telah dibangun.
b. Mengumpulkan iuran bulanan sebesar Rp.5.000,-(IPAL Komunal)
c. Mengumpulkan iuran bulanan sebesar Rp.1.000,-(org/sekali pakai)
b. Besaran iuran tersebut disesuaikan per tahun
c. Bertanggung jawab terhadap hal-hal teknis
d. Melestarikan sarana sanitasi yang telah dibangun
e. membuat rencana pengembangan pelayanan sarana sanitasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
1. Jumlah anggota KPP beberapa seperti dalam struktur orang yang dipimpin oleh seorang ketua KPP;
2. Anggota KPP bisa dipilih dari Struktur KSM.
3. Masa bakti ketua KPP untuk satu periode adalah per tahun.
Pasal 2
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi.
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Gampong Cot Keumude KecPeusangan.
Kab. Bireuen
KPP AL IKHLAS
Ketua
M. AMIN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Anggota KPP berasal dari Masyarakat pengguna sarana sanitasi atau dipilih dari struktur KSM.
2) Semua yang terpilih menjadi pengurus KPP disahkan dalam Musyawarah Anggota pengguna sarana sanitasi
3) Kepengurusan KPP disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Geuchik.
Pasal 2
1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Pindah Tugas
c. Mengundurkan diri
BAB II
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
Pasal 1
Pertanggung jawaban pengurus
Anggaran Dasar berupa :
a. Pertanggung jawaban pada setiap penggunaan dana;
b. Pertanggung jawaban akhir masa pelaksanaan per tahun.
c. pertanggung jawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 2
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
BAB III
PENUTUP
Pasal 1
1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh pengurus dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Anggota
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Gampong Cot Keumude KecPeusangan.
Kab. Bireuen
KPP AL IKHLAS
Ketua
M. AMIN
AD / ART
KPP ……………………..
GAMPONG …………………..
KEC. ……………………..
KAB. BIREUEN
![]() | |||
![]() |