PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN GAMPONG
KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran dan adanya
tanggungjawab dalam penatausahaan, memeriksa hasil pekerjaan, membuat dan menandatangani
hasil pemeriksaan, sehingga barang yang diterima memenuhi spesifikasi yang
dipersyaratkan pada Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong, untuk itu perlu
adanya Panitia Penerima hasil pekerjaan di Gampon dimaksud;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tatacara pengadaan
barang / jasa di Gampong serta penerimaam hasil pekerjaan dinyatakan bahwa
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan diangkat dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
diatas, dipandang perlu menunjuk Panitia Penerima hasil pekerjaan Gampong Juli
Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten
Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinasdi Lingkungan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong;
15. Qanun
Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong;
17. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 11
Tahun 201 tentang Besaran Penghasilan tetap Keuchik dan Perangkat Gampong,
Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional
Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong lainnya Tahun Anggaran 2016.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah
sebagai berikut :
1. Ramlan Efendi Sebagai Ketua
2. Fadli Thaleb Sebagai
Sekretaris
3. Syahrul Azmi Sebagai Anggota
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
tersebut diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan Gampong.
KEDUA : Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalamdiktum kesatu mempunyai tugas
pokok dan kewenangan adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan hasil
pekerjaan pengadaan barang / jasa untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen surat
perjanjian, yang dituangkan di dalam berita acara hasil pemeriksaan.
b. Menerima hasil pengadaan
barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan;
KETIGA : Honorarium
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar pada saat
melaksanakan pekerjaan dan sesuai kemampuan keuangan Gampong.
KEEMPAT : Dalam
melaksanakan tugasnya, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM : Keputusan Penjabat Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan
hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.
Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan
Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan untuk dilaksanakan