Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN GAMPONG




KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
                              NOMOR:       TAHUN 2018

TENTANG

PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018

PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang        :     a.     bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggungjawab dalam penatausahaan, memeriksa hasil pekerjaan, membuat dan menandatangani hasil pemeriksaan, sehingga barang yang diterima memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan pada Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong, untuk itu perlu adanya Panitia Penerima hasil pekerjaan di Gampon dimaksud;
                                 b.    bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tatacara pengadaan barang / jasa di Gampong serta penerimaam hasil pekerjaan dinyatakan bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan diangkat dengan Keputusan Keuchik;
                                 c.     bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Panitia Penerima hasil pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen;
                                 d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat          :     1.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14.    Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15.    Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
17.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 201 tentang Besaran Penghasilan tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong lainnya Tahun Anggaran 2016.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :
KESATU              :     Menunjuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah sebagai berikut :
                                 1.   Ramlan Efendi                                   Sebagai Ketua
                                 2.   Fadli Thaleb                                      Sebagai Sekretaris
                                 3.   Syahrul Azmi                                                Sebagai Anggota
                                 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan Gampong.
KEDUA                :     Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalamdiktum kesatu mempunyai tugas pokok dan kewenangan adalah sebagai berikut :
a.      Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa untuk nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen surat perjanjian, yang dituangkan di dalam berita acara hasil pemeriksaan.
b.     Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan;
c.     Membuat dan menandatangani berita acara serahterima hasil pekerjaan.
KETIGA               :     Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar pada saat melaksanakan pekerjaan dan sesuai kemampuan keuangan Gampong.
KEEMPAT            :     Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Gampong  Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong
KELIMA               :     Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM              :     Keputusan Penjabat Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di         : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal          :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,



FAUZAN


Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.     Bapak Bupati Bireuen
2.     Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.     Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.     Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.     Bapak Camat Juli                                 
6.     Yang bersangkutan untuk dilaksanakan