-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK PENGANGKATAN IMUM GAMPONG




   PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
    KECAMATAN JULI
   GAMPONG JULI MEUNASAH TAMBO
Jln. Gayo Km. 2,8 Juli Bireuen Pos. 24251
 



KEPUTUSAN KEUCHIK
NOMOR :        TAHUN 2018

T E N T A N G

PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN IMUM
GAMPONG JULI MEUNASAH TAMBO JABATAN 6 (ENAM) TAHUN
KEUCHIK GAMPONG Juli Meunasah Tambo

Menimbang











Mengingat 
:











:



a.  bahwa berdasarkan Berita Acara proses pemungutan Suara dan perhitungan suara dari Pemilihan Imum Meunasah Gampong Juli Meunasah Tambo Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tanggal 08 Februari 2016, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah,  Pembangunan  dan  Pembinaan   Masyarakat di bidang keagamaan dipandang perlu untuk memberhentikan/mengangkat Imum Meunasah Gampong dimaksud;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan;

1.   Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Propinsi Daerah Istimewa Aceh ;
2.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
6.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008  tentang Kecamatan;
9.   Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
10.    Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;
11.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
12.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong lainnya Tahun Anggaran 2018.
13.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;
14.    Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:   

KESATU      :    Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan/pelantikan, Memberhentikan  dengan hormat Saudara :

================Syarifuddin Majid==================

                        dari jabatannya sebagai Imum Gampong Juli Meunasah Tambo Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa, karya dan tenaga yang telah disumbangkan kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat melalui Pengabdiannya selama menjabat sebagai Imum Meunasah;

KEDUA       :    Mengangkat Saudara :

N a m a                        :      Syarifuddin Majid
Tempat/Tgl. Lahir       :      Aceh Utara/01-01-1959
Pendidikan                  :      S1 Pendidikan
Pekerjaan Pokok          :      PNS
                       
Sebagai Imum Meunasah Gampong Juli Meunasah Tambo, Kemukiman Juli Utara Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kemampuan keuangan daerah.

KETIGA       :    Keputusan ini mulai berlaku sejak Februaris/d Desember, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana semestinya

PETIKAN - keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Gampong Juli Meunasah Tambo
Pada Tanggal :  08 Februari 2018





          Mulyadi Abdisas


Post a Comment for "SK PENGANGKATAN IMUM GAMPONG"