Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6.
Selengkapnya silakan sobat Download Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment