KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2016
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA PUTRA JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG MASA BHAKTI 2016 – 2019
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;;
b. bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Gampong tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Masa Bhakti 2016 - 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)
3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
7. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Pengurus KARANG TARUNA Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.
KEDUA : Pengurus KARANG TARUNA dimaksud pada Diktum KESATU
Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini:
KETIGA : Masa Bakti Pengurus KARANG TARUNA sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini adalah 3 (tiga) tahun.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
padatanggal : 02 Januari 2016
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
MURSAL ABDULLAH
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Arsip………………..………………………………..
0 Comments
Post a Comment