Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK PENUNJUKAN PETUGAS PENDAFTARAN DAN PETUGAS PENCACAH PROGRAM MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI DATA TERPADU







KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
                                          NOMOR: 27 TAHUN 2018

TENTANG

PENUNJUKAN PETUGAS PENDAFTARAN DAN PETUGAS PENCACAH
PROGRAM MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI DATA TERPADU FAKIR
MISKIN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018

KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang   :    a.   bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Data Terpadu Fakir Miskin Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dipandang perlu menunjukkan Petugas Pendaftaran dan Petugas Pencacah program mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) Data Terpadu Fakir Miskin Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;

                          b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat     :    1.   Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;

2.     Undang-UndangNomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

3.     Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

4.     Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;

5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

6.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;

7.     Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

8.     Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/ HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin;
9.     Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KESATU        :    Menunjukkan Petugas Pendaftaran dan Petugas Pencacah Lapangan (PCL) untuk pendataan ulang keluarga Fakir Miskin pada Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018; yang selanjutnya disebut ”Petugas Pendaftaran dan Petugas Pencacah Program Data Terpadu Fakir Miskin”, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lajur 2 (dua) Lampiran Keputusan ini.

KEDUA          :    1.  Petugas Pendaftaran mempunyai tugas :
a.    Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang tujuan dan manfaat pendaftaran ulang Fakir Miskin melalui program data  terpadu Fakir Miskin.
b.   Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan petugas Kecamatan / Kabupaten bila dijumpai kendala dan hambatan dilapangan;
c.    Melaksanakan Pendaftaran seluruh keluarga miskin yang belum terdata dalam BDT dan / yang mengalami perubahan dalam keluarga.
d.   Mendatangi dan mendaftarkan rumah tangga miskin bagi yang tidak mendaftarkan diri.
e.    Menyiapkan Prelis Rumah Tangga Miskin yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang untuk dilakukan Verifikasi pada Tahapan selanjutnya.
     
2.   Petugas Pecacah Lapangan mempunyai tugas :
a.    Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang tujuan dan manfaat Verifikasi Rumah Tangga Fakir Miskin melalui program data terpadu oleh Fakir Miskin.
b.   Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan petugas Kecamatan / Kabupaten bila dijumpai kendala dan hambatan dilapangan.
c.    Melaksanakan Verifikasi Rumah Tangga Fakir Miskin melalui Pengamatan dan Wawancara langsung.
d.   Mengisi seluruh Instrumen dan Indikator Formulir Perubahan / Pendaftaran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
e.    Menyerahkan Hasil Pencacahan kepada Pemantau Lapangan untuk diteliti dan di Verifikasi kembali
f.     Bila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam Verifikasi/Pencacahan, maka petugas pencacah wajib melakukan verifikasi ulang ke rumah tangga miskin yang bersangkutan.

KETIGA          :    Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pendaftaran dan Petugas Pencacah bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

KEEMPAT       :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau sumber – sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA          :    Keputusan Keuchik Gampong ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.




Ditetapkan di       : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal         : 02 Januari 2018
Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong    

       



Mursal Abdullah, ST

             
























LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR      : 27 TAHUN 2018
                                                TANGGAL   : 02 Januari 2018

SUSUNAN PERSONALIA PETUGAS PENDAFTARAN DAN PETUGAS PENCACAH            PROGRAM MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI
DATA TERPADU FAKIR MISKIN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2018

NO
NAMA
KEDUDUKAN
BESARNYA HONORARIUM / PERKALI (Rp)
KET
1
2
3
4
5
1.


2.
Adili, A.Md


Zulaifa
Petugas
Pendaftran

Petugas Pencacah lapangan





KEUCHIK GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG




Mursal Abdullah, ST


















BERITA ACARA
NOMOR      : 29/III /2018

TENTANG

PEMILIHAN/PENUNJUKAN
PETUGAS PENDAFTARAN DAN PETUGAS VERIFIKASI / PENCACAH
PROGRAM “MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)
DATA TERPADU FAKIR MISKIN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.   Nama        : Mursal Abdullah, ST
Umur          : 44 Tahun
Jabatan      : Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong

2.   Nama        : Yusuf Akhbarunsyah
Umur          : 55 Tahun
Jabatan      : Peutuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong

3.   Nama        : Marzuki AR
Umur          : 46Tahun
Jabatan      : Tuha Lapan Gampong Juli Tambo Tanjong

4.   Nama        : M. Sufi
Umur          : 37 Tahun
Jabatan      : Imum Gampong Juli Tambo Tanjong

5.   Nama        : Muhammad Yani
Umur          : 28 Tahun
Jabatan      : Ketua Pemuda Gampong Juli Tambo Tanjong

6.   Nama        : Syahrizal Husen
Umur          : 46 Tahun
Jabatan      : Kepala Dusun Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong

Bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, telah melakukan Musyawarah dalam Pemilihan dan Penetapan Petugas Pendaftaran dan Petugas Pencacah dalam Program Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu Fakir Miskin Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1.   Nama        : Adili, A.Md
Umur        : 23 Tahun
Jabatan    : Petugas Pendaftar Rumah Tangga Miskin
                                        Program MPM Data Terpadu Fakir Miskin
Alamat      : Dusun Baro Gampong Juli Tambo Tanjong
                  
2.   Nama        : Zulaifa
Umur        : 23 Tahun
Jabatan    : Petugas Pencacah Lapangan Program Mekanisme
                   Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu Fakir Miskin.
Alamat      : Dusun Dalam Gampong Juli Tambo Tanjong
                  
                 Isentif / Honor dan sejenisnya akan dialokasikan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan besarannya disesuaikan dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

              Demikian Berita Acara ini kami perbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                Ditetapkan di Gampong Juli Tambo Tanjong
                                                Pada Tanggal

1.   Mursal Abdullah, ST                Keuchik                         1.
2.   Yusuf Akbarunsyah, S.Pd        Peutuha Tuha Peuet      2.
3.   Marzuki AR                             Tuha Tuha Lapan           3.
4.   M. Sufi                                     Imum Gampong             4.
5.   Muhammad Yani                     Ketua Pemuda                5.
6.   Syahrizal Husen                      Kepala Dusun Tanjong  6.