Pengajuan SPP Dana Desa
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,(1) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas :
- SPP;
- Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- Lampiran bukti transaksi
- kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh Pihak ketiga dan PTPKG serta disetujui oleh Keuchik;
- berita acara penyelesaian pekerjaan;
- berita acara serah terima barang;
- berita acara pembayaran;
- berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta panitia pemeriksaan barang berikut daftar lampiran barang yang diperiksa;
- surat angkutan apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
- foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.