Pengajuan SPP Dana Desa


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,(1) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas :

  1. SPP;
  2. Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi
(2) Lampiran bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mencakup :
  1. kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh Pihak ketiga dan PTPKG serta disetujui oleh Keuchik;
  2. berita acara penyelesaian pekerjaan;
  3. berita acara serah terima barang;
  4. berita acara pembayaran;
  5. berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta panitia pemeriksaan barang berikut daftar lampiran barang yang diperiksa;
  6. surat angkutan apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
  7. foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.

0 Comments