Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengajuan SPP Dana Desa


Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,(1) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas :

  1. SPP;
  2. Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi
(2) Lampiran bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mencakup :
  1. kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh Pihak ketiga dan PTPKG serta disetujui oleh Keuchik;
  2. berita acara penyelesaian pekerjaan;
  3. berita acara serah terima barang;
  4. berita acara pembayaran;
  5. berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta panitia pemeriksaan barang berikut daftar lampiran barang yang diperiksa;
  6. surat angkutan apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
  7. foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.