Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Kerja Padat Karya Tunai Di Desa

Cara Kerja Padat Karya Tunai Di Desa

Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan dan perekonomian desa.

Dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), PKTD ternyata memiliki cara kerja yang sangat menguntungkan.

Adapun kerangka pikir Model Padat Karya Tunai yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  1. Pertama, program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang tinggal di pedesaan.
  2. Kedua, program ini dilaksanakan demi menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
  3. Ketiga, program ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sementara.
  4. Keempat, mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa sehingga lebih adil dan transparan.
  5. Kelima, program ini dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai kebutuhan lokal mereka.
  6. Keenam, program ini difokuskan pada pembangunan prasarana dan saran pedesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasi pemberdayaan masyarakat.
Dengan menerapkan lima kerangka pikir model tersebut, diharapkan kehidupan masyarakat akan semakin baik dan sejahtera