Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ini Dasar Hukum Program Keluarga Harapan




Terkait dengan Program Keluarga Harapan (“PROGRAM KELUARGA HARAPAN ”) dasar hukumnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
PROGRAM KELUARGA HARAPAN adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Sasaran PROGRAM KELUARGA HARAPAN merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  1. ibu hamil/menyusui; dan
  2. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  1. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  2. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
  3. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  4. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  1. lanjut usia mulai dari 60 tahun; dan
  2. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan bertujuan untuk:
  1. untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  2. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
  5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan berhak mendapatkan:
  1. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan;
  2. pendampingan Program Keluarga Harapan;
  3. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
  4. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Selain memiliki hak, keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan juga memiliki kewajiban yaitu berkewajiban untuk:
  1. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  2. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun; dan
  3. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Jadi, PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Tujuan dari PROGRAM KELUARGA HARAPAN ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Penyaluran Bantuan Sosial Progam Keluarga Harapan

Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan secara nontunai. Besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dari setiap penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun. Nilai Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN mengenai indeks dan komponen Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur melakukan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu, dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai dapat dikecualikan bagi:
  1. penyandang disabilitas berat;
  2. lanjut usia terlantar nonpotensial;
  3. eks penderita penyakit kronis nonpotensial;
  4. komunitas adat terpencil; dan/atau
  5. daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai.
Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai dapat diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan kondisi:
  1. meninggal dunia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera; dan
  2. menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera.
Keluarga Penerima Manfaat yang meninggal dunia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera dan Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera, mengajukan permohonan Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dengan melengkapi persyaratan:
  1. surat keterangan ahli waris dari kecamatan;
  2. surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan ahli waris Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ; dan/atau c
  3. surat keterangan dari dinas tenaga kerja daerah kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN merupakan tenaga kerja Indonesia

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN


Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai meliputi:
  1. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  2. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan oleh Bank Penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN berdasarkan surat keputusan direktur yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
Sosialisasi dan edukasi;
  1. Sosialiasi dan edukasi dilaksanakan oleh Bank Penyalur Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dan pelaksana PROGRAM KELUARGA HARAPAN kepada penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
  2. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;
  3. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial. Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat harus dilakukan aktivasi.
  4. Aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera telah diterima oleh penerima manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  1. Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.
  2. Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan dengan memindahbukukan /pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Penarikan dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  1. Penarikan dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan melalui Bank Penyalur dan/atau agen yang ditunjuk oleh Bank Penyalur.
  2. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ; dan
  3. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu dilakukan oleh pelaksana PROGRAM KELUARGA HARAPAN dan Bank Penyalur mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat.
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
  5. Pemantauan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
  6. Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Kemudian pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan secara berkala oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.