SK Penunjukan Ketua Pos Pelayanan Terpadu
KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENUNJUKAN KETUA POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN
JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka upaya
peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat khususnya ibu dan balita serta
untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka perlu
kiranya dibentuk suatu wadah kegiatan berupa Posyandu;
|
||||
b.
|
bahwa kegiatan Posyandu
dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam
rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga
Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan
keluarga berkualitas;
|
||||||
c.
|
bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukan Kader Posyandu;
|
||||||
d.
|
bahwa sehubungan dengan poin a,
b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukandan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3475);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
||||||
4.
|
Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
|
||||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4588);
|
||||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||||||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
||||||
9.
|
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
|
||||||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
|
||||||
11.
|
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor:
21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu;
|
||||||
12.
|
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
||||||
13.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
|
||||||
14.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
|
||||||
15.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
|
||||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Program Kesehatan PKK dalam
Optimalisasi/Revitalisasi Posyandu;
|
||||
2.
|
Peran dan fungsi Posyandu di
lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat.
|
||||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tentang Penunjukan Ketua PosPelayanan Terpadu (Posyandu) Gampong
Juli Tambo Tanjong
|
|||||
KESATU
|
:
|
Menunjuk Saudari ISMAWARNI, S.Pd sebagai Ketua Posyandu Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016dandiberikan Insentif sebesar Rp.50.000,- (lima Puluh ribu
rupiah) per bulan selama 12 (duabelas) bulan.
|
|||||
KEDUA
|
:
|
Ketua Posyandu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
|
|||||
1.
|
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
|
||||||
2.
|
Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
|
||||||
3.
|
Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
|
||||||
4.
|
Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Keuchiek Juli Tambo Tanjong.
|
||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
|
|||||
Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal 02 Januari 2018
KEUCHIKJULI TAMBO TANJONG,
MURSAL ABDULLAH