Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SK Penunjukan Ketua Pos Pelayanan Terpadu

SK Penunjukan Ketua Pos Pelayanan Terpadu





KEPUTUSAN KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:        TAHUN 2018

TENTANG

PENUNJUKAN KETUA POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)                          GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN  TAHUN ANGGARAN 2018

KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat khususnya ibu dan balita serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka perlu kiranya dibentuk suatu wadah kegiatan berupa Posyandu;
b.
bahwa kegiatan Posyandu dimaksud merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
c.
bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk dan ditetapkan susunan kepengurusan dan penunjukan Kader Posyandu;
d.
bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukandan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun  2008 tentang  Perubahan  Kedua Atas Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
11.
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu;
12.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
14.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
15.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Memperhatikan
:
1.
Program Kesehatan PKK dalam Optimalisasi/Revitalisasi Posyandu;
2.
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tentang Penunjukan Ketua PosPelayanan Terpadu (Posyandu) Gampong Juli Tambo Tanjong
KESATU
:
Menunjuk Saudari ISMAWARNI, S.Pd sebagai Ketua Posyandu Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016dandiberikan Insentif sebesar Rp.50.000,- (lima Puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (duabelas) bulan.
KEDUA
:
Ketua Posyandu tersebut mempunyai  tugas sebagai berikut :
1.
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2.
Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
3.
Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4.
Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Keuchiek Juli Tambo Tanjong.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di    Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal     02 Januari 2018
KEUCHIKJULI TAMBO TANJONG,



MURSAL ABDULLAH