Rancangan Qanun Gampong Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong-Perubahan (APBG-P)

KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Jalan Gayo KM. 3 Juli Bireuen Kode Pos 24251 Telp.
+62852-6163-6543
|
RANCANGAN QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR
TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA GAMPONG-PERUBAHAN (APBG-P)
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT KEUCHIK JULI
TAMBO TANJONG,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
22 Ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor
37 Tahun 2018, Keuchik menetapkan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong – Perubahan (APBG-P);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan Tahun Anggaran 2018;
Menimbang :
1. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen
dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438).
4.
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen
Nomor 62 );
16.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif
Alokasi Dana Gampong sebagai mana Telah diubah dengan Qanun Gampong 37 tentang
Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Tahun 2018;
17.
Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Pagu
Indikatif Alokasi Dana Desa untuk setiap Gampong Dalam Kabupaten Biereuen Tahun
Anggaran 2018;
18.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Bagi Hasil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor
38 tentang Pagu Indikatif Tata Cara Pembagian Dari Hasil Daerah dan Restribusi
Daerah Tahun Anggaran 2018;
19.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan tunjangan Insentif serta
biya Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2018;
20.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong Tahun Anggaran 2018;
21.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Tahun Anggaran 2018;
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : RANCANGAN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA GAMPONG – PERUBAHAN (APBG-P) TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal
1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong – Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Gampong Rp 795.674.500
2. Belanja Gampong
a. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Gampong Rp 215.079.500
b. Bidang Pembangunan Rp 507.485.000
c. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Rp 6.670.000
d. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Rp 51,440,000
e. Bidang Tak Terduga Rp 0
Jumlah
Belanja Rp 780.674.500
Surplus/Defisit Rp 0
3.
Pembiayaan
Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 0
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong – Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gampong ini
berupa Rincian Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong – Perubahan (APBG –P).
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Gampong ini.
Pasal 4
Keuchik
menetapkan Peraturan Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik guna pelaksanaan Peraturan
Gampong ini.
Pasal 5
Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Qanun oleh
Keurani Gampong.
Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong
pada tanggal
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
FAUZAN, S.Pd.I
|
Diundangkan di Seuneubok nalan
|
|
pada tanggal
|
|
PLT.KEURANI GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG,
AMRI,
S.Pd
|
LEMBARAN GAMPONG JULI
TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR
|