Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Capai Rp 826 Triliun di 2019, Ini Rinciannya


JURAGANBERDESA----Pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat diperbandingkan tahun ini yang sebesar Rp 763,6 triliun.

"TKDD 2019 dimaksudkan untuk mendorong keperluan pendanaan pelayanan publik di tempat dengan konsep value for money serta memerangi korupsi dan penyalahgunaan TKDD," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (7/12/2018).

Ia membeberkan, untuk transfer ke tempat, pemerintah meningkatkan jatahnya dari Rp 703 triliun menjadi Rp 756,8 triliun. Transfer ke tempat sendiri terdiri dalam sebagian klasifikasi.

Untuk Dana Jatah Umum (DAU), naik dari Rp 401,5 triliun ke Rp 417,9 trilun di 2019. Di dalamnya telah termasuk bantuan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Kecuali itu juga sudah memperhitungkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, gaji ke-13 dan THR serta formasi CPNS.

Untuk Dana Jatah Khusus (DAK) Nonfisik naik dari Rp 117,4 triliun menjadi Rp 131 triliun di 2019. Dana ini dimaksudkan untuk pembetulan mutu daya kerja (BOS daya kerja), peningkatan unit coat untuk pengajaran vokasi dan afirmasi untuk tempat ketinggalan, terluar dan transmigrasi.

Kemudian, Dana Bagi Hasil (DBH) naik dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 106,4 triliun. Rinciannya, 50 persen DBH cukai hasil tembakau akan disalurkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional. DBH Dana Reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan perhutanan sosial.

Sumber: www.liputan6.com